Berdasarkan
salah satu poin dalam Nawacita yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan
memperkuat daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan dan sejalan dengan
arahan RPJP nasional yang menyebutkan bahwa untuk bidang permukiman diarahkan
untuk memenuhi kebutuhan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana
pendukung dan sebagai upaya melaksanakan RPJMN 2015-2019 bidang permukiman yang
mengamanatkan peningkatan kualitas permukiman di 78.384 Ha luas kawasan
permukiman perdesaan maka pemerintah melalui Kementerian PekerjaanUmum dan
Perumahan Rakyat khususnya Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman –
Direktorat Jendral Cipta Karya mendorong perwujudan kawasan permukiman
perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang
mendukung perikehidupan dan penghidupan yang terencana, menyeluruh, terpadu,
dan berkelanjutan melalui berbagai kegiatan dalam program peningkatan kualitas
permukiman perdesaan yang utamanya adalah kawasan-kawasan pusat pertumbuhan
wilayah berbasis potensi.
Tujuan
besar ini perwujudannya tentu tidak dapat dilaksanakan sendiri terutama sejak
adanya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang memberikan wewenang
besar pada Pemerintah Desa untuk mengurus daerahnya sendiri dan juga adanya
kementerian-kementerian terkait yang bersentuhan langsung dengan
potensi-potensi yang dimiliki oleh wilayah perdesaan. Namun hal ini tidak
melepas tanggung jawab yang ada di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat sebagai pemerintah pusat yang berdasarkan lampiran UU Nomor 23 Tahun
2014 Tentang Pemerintahan Daerah, menyebutkan pembagian urusan pemerintahan
bidang perumahan dan kawasan permukiman sub urusan kawasan permukiman, bahwa
peran pemerintah pusat ditekankan pada penetapan sistem kawasan permukiman
Serta penataan dan peningkatan kualitas kawasanpermukiman dan juga sesuai
dengan Pasal 13 UU No 1 tahun 2011, Pemerintah dalam melaksanakan pembinaan
mempunyai tugas merumuskan dan menetapkan kebijakan dan strategi nasional di
bidang perumahan dan kawasan permukiman. Hal ini menjadikan peran koordinasi
antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah menjadi hal yang penting untuk
dilaksanakan dalam proses kegiatan peningkatan kualitas permukiman perdesaan
ini.
Pelaksanaan
kegiatan tersebut yang diawali mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga
pengendaliannya harus sejalan dan sesuai dengan kebijakan, panduan dan berbagai
aturan yang berlaku serta mencakup seluruh kegiatan yang terdapat dalam amanah
Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang
menyatakan bahwa penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman tidak hanya
melakukan pembangunan baru, tetapi juga melakukan pencegahan serta pembenahan
perumahan dan kawasan permukiman yang telah ada dengan melakukan pengembangan,
penataan, atau peremajaan lingkungan hunian perkotaan atau perdesaan.
Untuk
menjamin bahwa kegiatan tersebut dapat berlangsung dengan baik (dalam proses
dan hasil akhir), dapat mencapai tujuan dan sasaran serta pada akhirnya output
dan outcomenya dapat meningkatkan kualitas permukiman di perdesaan maka
diperlukan adanya suatu konsultan manajemen yang dapat membantu pengawasan dan
pengendalian selama program berlangsung di Tahun Anggaran 2016. Kerangka acuan
kerja ini diharapkan dapat mengarahkan Penyedia Jasa Konsultan Majemen Wilayah
secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan mengendalikan kegiatan
yang memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku
profesional sehingga mampu mendorong perwujudan hasil
yang sesuai dengan kepentingan kegiatan.
0 komentar:
Posting Komentar