Berdasarkan salah satu poin dalam Nawacita yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan dan sejalan dengan arahan RPJP nasional yang menyebutkan bahwa untuk bidang permukiman diarahkan untuk memenuhi kebutuhan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana pendukung dan sebagai upaya melaksanakan RPJMN 2015-2019 bidang permukiman yang mengamanatkan peningkatan kualitas permukiman di 78.384 Ha luas kawasan permukiman perdesaan maka pemerintah melalui Kementerian PekerjaanUmum dan Perumahan Rakyat khususnya Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman – Direktorat Jendral Cipta Karya mendorong perwujudan kawasan permukiman perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan yang terencana, menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan melalui berbagai kegiatan dalam program peningkatan kualitas permukiman perdesaan yang utamanya adalah kawasan-kawasan pusat pertumbuhan wilayah berbasis potensi.
Tujuan besar ini perwujudannya tentu tidak dapat dilaksanakan sendiri terutama sejak adanya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang memberikan wewenang besar pada Pemerintah Desa untuk mengurus daerahnya sendiri dan juga adanya kementerian-kementerian terkait yang bersentuhan langsung dengan potensi-potensi yang dimiliki oleh wilayah perdesaan. Namun hal ini tidak melepas tanggung jawab yang ada di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagai pemerintah pusat yang berdasarkan lampiran UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, menyebutkan pembagian urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman sub urusan kawasan permukiman, bahwa peran pemerintah pusat ditekankan pada penetapan sistem kawasan permukiman Serta penataan dan peningkatan kualitas kawasanpermukiman dan juga sesuai dengan Pasal 13 UU No 1 tahun 2011, Pemerintah dalam melaksanakan pembinaan mempunyai tugas merumuskan dan menetapkan kebijakan dan strategi nasional di bidang perumahan dan kawasan permukiman. Hal ini menjadikan peran koordinasi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah menjadi hal yang penting untuk dilaksanakan dalam proses kegiatan peningkatan kualitas permukiman perdesaan ini.
Pelaksanaan kegiatan tersebut yang diawali mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengendaliannya harus sejalan dan sesuai dengan kebijakan, panduan dan berbagai aturan yang berlaku serta mencakup seluruh kegiatan yang terdapat dalam amanah Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang menyatakan bahwa penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman tidak hanya melakukan pembangunan baru, tetapi juga melakukan pencegahan serta pembenahan perumahan dan kawasan permukiman yang telah ada dengan melakukan pengembangan, penataan, atau peremajaan lingkungan hunian perkotaan atau perdesaan.
Untuk menjamin bahwa kegiatan tersebut dapat berlangsung dengan baik (dalam proses dan hasil akhir), dapat mencapai tujuan dan sasaran serta pada akhirnya output dan outcomenya dapat meningkatkan kualitas permukiman di perdesaan maka diperlukan adanya suatu konsultan manajemen yang dapat membantu pengawasan dan pengendalian selama program berlangsung di Tahun Anggaran 2016. Kerangka acuan kerja ini diharapkan dapat mengarahkan Penyedia Jasa Konsultan Majemen Wilayah secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan mengendalikan kegiatan yang memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional sehingga mampu mendorong perwujudan hasil yang sesuai dengan kepentingan kegiatan.

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Polling Pengunjung

Penterjemah

Popular Posts

Recent Posts

Tujuan Buat Blog

Media Komunikasi antar individu dan saling bertukar informasi misalnya jejaring sosial, Media expresi pribadi maupun kelompok, Menyediakan sarana penyebar Ilmu Pengetahuan, Tempat untuk belajar baik dengan interaktif langsung maupun Forum, Sarana berbagi file baik berupa program maupun data.